Soal Penarikan Brosur Kangen Water oleh Kemenkes, Ini Tanggapan PT Enagic Indonesia
JAKARTA - Setelah melakukan penelitian, Kementerian Kesehatan RI memerintahkan agar brosur tentang peralatan pemurni air Kangen Water ditarik dari peredaran. Dalam surat tertanggal 10 November 2017 itu Kemenkes memerintahkan PT Enagic Indonesia untuk menarik semua brosur soal khasiat Kangen Water yang beredar di masyarakat karena ditemukan indikasi pelanggaran. Ada 3 klaim Kangen Water yang menurut Kemenkes RI melanggar. Yakni, keterangan bahwa produk PT Enagic Indonesia telah diakui negara dengan mencantumkan logo dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; mesin “Kangen Water” merupakan sejenis medical device; dan kalimat yang menyatakan bahwa produk mesin ionisasi sebagai produk yang menyehatkan dan/ atau menyembuhkan. Menanggapi keputusan Kemenkes tersebut, pihak PT Enagic Indonesia menyatakan mereka melakukan upaya klarifikasi dan koordinasi dengan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan A...


Komentar
Posting Komentar